ANGGARAN DASAR PT

Anggaran Dasar PT adalah Aturan/Prinsip Dasar Dari Sebuah Perseroan Terbatas. Anggaran Dasar PT Memuat sekurang kurangnya

  • Nama Dan Tempat Kedudukan PT
  • Maksud Dan Tujuan PT
  • Jangka Waktu Berdirinya PT
  • Jumlah Modal Dasar,Modal Ditempatkan Dan Modal Disetor
  • Jumlah Saham, Klasifikasi Saham apabila ada berikut jumlah saham tiap klasifikasi,hak hak yang melekat pada setiap saham, dan serta nominal saham
  • Nama Jabatan, Jumlah anggota direksi dan komisaris
  • Penetapan Tempat Dan Cara Penyelenggaraan RUPS
  • Tata cara pengangkatan, penggantian dan pemberhentian direksi dan komisaris
  • Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen

MODAL PERSEROAN TERBATAS

Modal Dalam Perseroan Terbatas terdiri dari 3 yaitu
  • Modal Dasar adalah modal keseluruhan dalam pendirian PT
  • Modal Ditempatkan adalah modal yang disanggupi dari para pemegang saham modal keseluruhan 
  • Modal Disetor adalah Modal yang telah disetor atau dimasukan kedalam PT

LANGKAH MENDIRIKAN PT

Langkah Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
  • Membuat Akta Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan Di Notaris
  • Pengesahan dari Menteri Hukum Dan HAM
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • NPWP Perusahaan
  • Mengusurus Izin Usaha
  • Mengurus Tanda Daftar Perusahaan

MENGENAI PT (PERSEROAN TERBATAS)

Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya terdiri dari saham yang diatur dalam UU No 40 Tahun 2007. Perseroan Terbatas memliki organ perseroan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi Dan Komisaris
  • Rapat Umum Pemegang Saham Adalah Organ Perseroan Terbatas yang tidak diberikan kepada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan undang undang atau anggaran dasar
  • Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan didalam atau maupun diluar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar 
  • Komisaris adalah organ perseroan terbatas yang melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi

PENGACARA PERUSAHAAN DAN KETENAGAKERJAAN BEKASI


Pengacara Perusahaan dan Ketenagakerjaan Bekasi dan Sekitarnya adalah pengacara pada bidang hukum perusahaan dan ketenagakerjaan bekasi dan sekitarnya.Perusahaan dan Ketenagakerjaan tidak bisa dipisahkan Perusahaan adalah suatu kegiatan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya terdiri dari saham dalam suatu Perusahaan tentunya diperlukan adanya Tenaga Kerja.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu menghasilkan suatu barang atau jasa yang sudah memenuhi batasan syarat usia.Kami membantu anda dalam menyelesaikan berbagai permasalah hukum seputar perusahaan dan ketenagakerjaan