Modal Dalam Perseroan Terbatas terdiri dari 3 yaitu
- Modal Dasar adalah modal keseluruhan dalam pendirian PT
- Modal Ditempatkan adalah modal yang disanggupi dari para pemegang saham modal keseluruhan
- Modal Disetor adalah Modal yang telah disetor atau dimasukan kedalam PT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar