MENGENAI PT (PERSEROAN TERBATAS)

Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya terdiri dari saham yang diatur dalam UU No 40 Tahun 2007. Perseroan Terbatas memliki organ perseroan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi Dan Komisaris
  • Rapat Umum Pemegang Saham Adalah Organ Perseroan Terbatas yang tidak diberikan kepada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan undang undang atau anggaran dasar
  • Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan didalam atau maupun diluar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar 
  • Komisaris adalah organ perseroan terbatas yang melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberi nasehat kepada direksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar